Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Meski Tak Lagi Jadi ASN Kemenkeu, KPK Masih Bisa Usut Kejanggalan LHKPN Rafael Alun Trisambodo
Kendati nantinya sudah tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN milik Rafael
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Belakangan, ayah dari Mario Dandy Satriyo, pemuda yang diduga menganiaya Cristalino David Ozora, putra dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina itu mengajukan pengunduran diri.

Publik lantas menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
Karena, berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar. Sementara, jabatannya sewaktu di DJP hanya eselon III.
Terlebih, Mario kerap memamerkan aset yang diduga milik sang ayah di media sosial.
Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut.
"Masih bisa (diusut, Red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).
Baca juga: Menguak Nasib Pacar Mario Dandy, Statusnya di Polisi dan Sekolah
Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana.
Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.
"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.