Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Meski Tak Lagi Jadi ASN Kemenkeu, KPK Masih Bisa Usut Kejanggalan LHKPN Rafael Alun Trisambodo

Kendati nantinya sudah tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN milik Rafael

Tribunnews.com
Nama Rafael Alun Trisambodo terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) kepada anak petinggi GP Ansor. Kendati nantinya sudah tak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN milik Rafael 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot tugas dan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Belakangan, ayah dari Mario Dandy Satriyo, pemuda yang diduga menganiaya Cristalino David Ozora, putra dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina itu mengajukan pengunduran diri.

Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. TRIBUNNEWS
Nama Rafael Alun Trisambodo mendadak menjadi trending topic dalam media sosial lantaran terseret kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya Mario Dandy Satrio. Rafael Alun Trisambodo pun telah dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan alasan untuk menjalani pemeriksaan di Itjen Kemenkeu terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2021, berikut harta kekayaan Rafael. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Publik lantas menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

Karena, berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar. Sementara, jabatannya sewaktu di DJP hanya eselon III.

Terlebih, Mario kerap memamerkan aset yang diduga milik sang ayah di media sosial.

Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut.

"Masih bisa (diusut, Red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Menguak Nasib Pacar Mario Dandy, Statusnya di Polisi dan Sekolah

Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana.

Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.

"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved