Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Presiden Jokowi Bicara soal Vonis Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebut Itu Wilayahnya Yudikatif

Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer.

Youtube Setpres
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Rapat Kerja Basarnas Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). /Foto: Tangkapan Layar | Presiden Joko Widodo buka suara terkait vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Eliezer. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, para terdakwa tersebut di antaranya ada Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Lalu ada Ricky Rizal yang divonis hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang divonis hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, Presiden Jokowi menyebut putusan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J adalah wilayah yudikatif.

Sehingga meskipun dirinya adalah seorang Presiden, ia tetap tidak bisa ikut campur akan putusan vonis tersebut.

Baca juga: Divonis Ringan Jauh dari Tuntutan, Jaksa Masih Yakin Richard Eliezer Pelaku Utama

"Ya itu wilayahnya Yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Presiden Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Namun Presiden Jokowi menilai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim telah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada.

Selain itu menurut Presiden Jokowi, kesaksian dari para saksi juga menjadi petimbangan penting majelis hakim dalam menentukan vonis hukuman.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti."

Baca juga: IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

"Juga saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat."

"Tapi sekali lagi tidak bisa memberikan komentar," pungkasnya.

Baca juga: Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Richard Eliezer, Sebut Terlalu Rendah untuk Pelaku Pembunuhan

Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bagi Bharada E

Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung Tak Ajukan Banding

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Sementara itu Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy sebelumnya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny Talapessy, banding merupakan hak dari JPU.

Baca juga: Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong

Akan tetapi dia mengharapkan JPU tak mengajukan banding.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny saat ditemui seusai di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Ronny menambahkan jika Jaksa memutuskan untuk banding, maka keputusan itu dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kita harapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum melihat rasa keadilan yang ada di dalam masyarakat tentunya mengharapkan jaksa untuk tidak melakukan banding," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilani/Ashri Fadilla)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved