Polisi Tembak Polisi
Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?
Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan, bagaimana dengan nasib Bharada E yang divonis hari ini ?
Penulis:
Theresia Felisiani
Berdasarkan contoh kasus tersebut, Ronny pun bisa melihat bahwa pengadilan sebenarnya bisa terbuka dangan adanya Amicus Curiae ini.
"Terus ada beberapa kasus yang lainnya juga. Kalau kita lihat dulu waktu Time melawan Soeharto, itu juga Amicus Curiae. Jadi saya lihat pengadilan terbuka atas itu," terang Ronny.
Lebih lanjut Ronny mengaku tetap optimis bahwa Eliezer akan bisa mendapat vonis ringan dari majelis hakim.
Terlebih Amicus Curiae ini diajukan oleh para Guru Besar Hukum, sehingga bisa dilihat majelis hakim sebagai bentuk opini hukum.
"Ya (optimis) kita lihat ini adalah aspirasi dari masyarakat luas, ini juga pun Guru Besar Hukum yang menyampaikan. Jadi Hakim juga pun akan melihat bahwa ini adalah aspirasi dan bentuk opini hukum. Nah itu kita hargai, kita kasih applause untuk itu," pungkasnya.
Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana
Diketahui, Amicus curiae merupakan sebuah istilah latin yang berarti sahabat pengadilan.
Amicus curiae memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Mantan Hakim Agung Berharap Majelis Hakim Konsisten Tegakkan Hukum
Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak bisa memperkirakan vonis apa yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Perlu diketahui, Richard akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam kasus sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) besok.
Kendati demikian, dirinya berharap agar Majelis Hakim konsisten dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.
"Saya tidak bisa (prediksi), cuma berharap saja mudah-mudahan majelis hakim tetap konsisten di dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum dan keadilan, berdasarkan tuntutan masyarakat, perkembangan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Jadi Aktor yang Ungkap Kasus, Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa, lantaran terdakwa dinilai sebagai eksekutor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.