Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK: Vonis Richard Eliezer Jadi Penentu Masa Depan Sistem Justice Collaborator di Indonesia

LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). LPSK menyebut vonis terhadap Richard Eliezer menjadi penentu masa depan sistem justice collaborator di Indonesia. 

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," kata Mahfud.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer justru dengan berani membuka bahwa skenario itu ke publik.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (2022), berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo. Bahwa ini pembunuhan. Bukan tembak menembak," sambung Mahfud.

Karena hal itu, Mahfud berharap Eliezer mendapat keadilan.

Meski demikian, lanjutnya, Eliezer tetap harus dihukum karena dia juga merupakan pelaku.

"Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan. Tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," jelas Mahfud.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunJakarta.com/Bima Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved