Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap di MA

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Besok

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2/2023) besok.

Selain Sudrajad, ada terdakwa lainnya yang akan menghadapi dakwaan jaksa KPK.

Mereka antara lain, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, Ivan Dwi Kusuma, Muhajir Habibie, dan Heryanto Tanaka.

"Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, besok dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajad Dimyati dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).

"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK," lanjutnya.

Ali memastikan tim JPU sudah siap dengan surat dakwaannya.

Dan, rencananya persidangan dilakukan secara hybrid.

"Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," kata Ali.

Adapun KPK menyiapkan 11 jaksa untuk menyidangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati tersebut.

Sebelas JPU yang dikerahkan KPK adalah Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, dan Riniyati Karnasih.

Kemudian Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi.

Sudrajad bersama-sama dengan PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu didakwa menerima suap sejumlah 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2 miliar).

Suap diberikan advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," demikian termuat dalam surat dakwaan dilansir dari SIPP PN Bandung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved