Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Bank Century

Pemerintah Kawal Penyelesaian Kasus Bank Century di Pengadilan Inggris

Salah satu bentuk Kemenkumham dalam mengawal Kasus Bank Century yakni hadir pada persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC)

ist
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hadir pada persidangan The Judicial Committee of The Privy Council (JCPC), Inggris pada 8 dan 9 Februari 2023. Kemenkumham mengawal penyelesaian Kasus Bank Century yang sudah berjalan selama 13 tahun masih mendapatkan perlawanan dari pihak terpidana Robert Tantular. 

Perkara pertama yakni, Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dihukum 9 tahun penjara.

Kedua, perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dihukum 10 tahun penjara. Ketiga, perkara Nomor  1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dihukum 1 tahun penjara.

Dan terakhir, perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dihukum 1 tahun penjara.

Rinciannya, atas kasus perbankan Robert dihukum 19 tahun penjara dan denda total Rp110 miliar, sementara pada perkara pencucian uang Robert divonis dua tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Dalam perjalanannya, Robert bebas bersyarat setelah menjalani 10 tahun pidana penjara.

Total remisi yang diterima Robert adalah 77 bulan.

Pembebasan bersyarat Robert diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Pembebasan bersyarat Robert seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.

Namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved