Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,

YouTube Tribunnews.com
Putri Candrawathi saat sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Sebagai informasi, selanjutnya agenda pembacaan vonis juga akan dilakukan terhadap terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Untuk Kuat Maruf dan Bripka RR, pembacaan vonis akan dibacakan pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan pembacaan vonis terhadap Bharada E dibacakan pada Rabu (15/2/2023)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan