Senin, 29 September 2025

Masa Jabatan Kepala Desa

Respons Wamendes Soal Kades Ancam Jegal Suara Parpol yang Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

Wamendes) Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Tribunnews.com/Ibriza
Wakil Menteri Desa (Wamendes) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.(Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa (Wamendes) Budi Arie Setiadi merespons ancaman dari sejumlah kepala desa (kades) terkait perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun.

Diketahui, sejumlah kades mengancam, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan itu tidak dipenuhi, maka akan ada penjegalan suara partai politik di pemilihan umum (Pemilu) nantinya.

Menanggapi hal itu, Budi Arie Setiadi menyatakan tidak setuju dengan cara tersebut.

Katanya, politik tidak boleh saling tekan.

"Enggak lah. Politik enggak boleh gitu dong. Kalau saling tekan, sudah untunglah dengan pemerintahan pak Jokowi. Ini kan komitmen membangun desa luar biasa," kata Budi Arie Setiadi, saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, menurut Budi Arie Setiadi, ujaran sejumlah kades itu hanya suara emosional.

Terlebih, Budi Arie Setiadi mengatakan, pembangunan desa tidak akan bisa dipolitisasi.

"Saya pikir enggak lah. Itu cuma suara emosional aja. Enggak. Semua berdialog kok, dan enggak akan bisa dipolitisir lah. Membangun desa kok mempolitisasi pembangunan desa," kata Budi.

"Salah. Yang politisasi juga salah," sambungnya.

Ia menegaskan, pembangunan desa bukan hanya dilakukan segelintir partai politik (parpol), tapi harusnya dilakukan secara gotong royong.

"Pembangunan desa kan bukan pekerjaan satu dua partai. Ini harus gotong royong seluruh pihak," tegasnya.

Baca juga: Legislator PDIP Dukung Jabatan Kades 18 Tahun, Bukan 27

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan ultimatum kepada partai politik yang menolak perpanjangan jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Seperti diketahui, keinginan untuk memperpanjang jabatan tersebut sudah disampaikan saat demonstrasi para kades di gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (17/1/2023).

Ketua Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan, Farid Afandi menjelaskan, revisi Undang-undang Desa no 6 tahun 2014 mutlak harus dilakukan.

Item perubahan yang krusial di pasal 39 ayat 1 di mana jabatan kades hanya enam tahun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan