Selasa, 30 September 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Sebut Penggeledahan Kantor Dinas PU Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe.

Tribun Papua/Raymond Latumahina
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/2/2023). Tampak aparat keamanan berjaga di kantor yang beralamat di Jalan Soa Siu Dok II Kota Jayapura. KPK membenarkan penggeledahan di Kantor Dinas PU Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023) terkait kasus dugaan gratifikasi Lukas Enembe. 

Rijatono diduga menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Tribun Papua/Raymond Latumahina)

Artikel lain terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved