Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Perjalanan Kasus Hasya, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Sempat Jadi Tersangka, Kini Statusnya Dicabut
Perjalanan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra korban kecelakaan yang tewas menjadi tersangka.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.
2. Tanggapan Keluarga Hasya
Ibu Hasya, Ira mengungkapkan bahwa kasus Hasya tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.
Lantaran Hasya meninggal dunia karena kecelakaan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu. Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Cat Mobil Pajero AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Diganti, Pakar Duga Wujud Code of Silence Polisi
Selanjutnya, Ira mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.
"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami nggak tau harus kemana kami mencari keadilan."
3. Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka
Latif Usman mengatakan bahwa pada saat kejadian, Eko berada di jalur yang benar.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko. Jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, maka Eko tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," ujarnya
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Hasya Dilindas AKBP Purn Eko Beredar, Berusaha Hindari Motor di Depannya
4. Kasus Sempat Dihentikan

Latif Usman mengatakan saat ini kasus Hasya tersebut sudah dihentikan karena korban Hasya sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.