Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Obstraction of Justice Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

6 ek anak buah Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Terdakwa kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/2/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (3/2/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan dari kubu seluruh terdakwa atas tuntutan pidana penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Para terdakwa masing-masing atas nama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

"Jumat 3 Februari 2023, agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Sidang tersebut rencana akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang berbeda dengan majelis hakim yang juga berbeda.

Baca juga: Jaksa Yakin Ferdy Sambo Tembak Yosua, Membandingkan Tuntutan, Replik JPU dengan Pembelaan Terdakwa

Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Baca juga: Mahkamah Agung Belum Dengar Ada Lobi-lobi untuk Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntan pidana penjara tiga tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pida penjara dua tahun.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut dengan pidana penjara satu tahun.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Soal Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Yakini Hakim akan Profesional: Serahkan Saja pada Hakim

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved