Ibu Kota Baru
Perpres Diteken Jokowi: Gaji Kepala Otorita IKN Rp 172 Juta, Wakil Rp 155 Juta
Perpres terkait gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diteken Jokowi. Kepala Otorita IKN memperoleh gaji Rp 172 juta dan wakilnya Rp 155 juta
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Youtube Sekretariat Presiden
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN, Donny Rahajoe. Perpres terkait gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diteken Jokowi. Kepala Otorita IKN memperoleh gaji Rp 172 juta dan wakilnya Rp 155 juta.
Adapun gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi dari pasal 8 Perpres tersebut.
Sementara perpres ini telah diteken Jokowi sejak Senin (30/1/2023).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.