Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena punya dasar yuridis yang kuat, minta Putri dituntut 8 tahun.

Kolase Tribunnews
Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena punya dasar yuridis yang kuat, minta Putri dituntut 8 tahun. 

Akan tetapi, bukan mendapat support, Putri Candrawathi malah mengaku mendapat banyak tudingan secara luas.

Kata dia, bahkan banyak cemoohan yang diterima dirinya usai dirinya berbicara kalau ada tindakan pelecahan seksual yang dialaminya.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," kata Putri.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan," sambungnya.

Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Tribunnews.com)

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved