Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2023

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Terkait Denda hingga Keabsahan Ibadahnya

Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji. Perbedaan terkait dengan denda hingga keabsahan ibadah haji yang dilakukan jemaah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji. - Perbedaan rukun haji dan wajib haji. Meski sama-sama merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji, namun dibedakan dengan beberapa hal ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perbedaan rukun haji dan wajib haji.

Rukun haji dan wajib merupakan kegiatan yang harus dilakukan selama menjalani ibadah haji.

Namun yang membedakan ialah apabila rukun haji tidak dilakukan, maka ibadah haji dianggap tidak sah atau batal.

Sementara, apabila wajib haji tidak dikerjakan ketika ibadah haji, maka jemaah harus membayar dan atau denda sesuai wajib haji yang ditinggalkan.

Perbedaan rukun haji dan wajib haji yang lain yakni terkait keabsahan ibadahnya.

Pada rukun haji tidak dapat digantikan denda apapun.

Baca juga: Rukun Haji: Ihram, Wukuf, Tawaf hingga Tahallul, Wajib Dilakukan agar Ibadahnya Sah

Sementara untuk wajib haji, tidak berpengaruh pada keabsahan haji, namun orang yang meninggalkannya tanpa uzur atau halangan tetap akan terkena dosa atas kelalaiannya itu.

Untuk lebih lengkapnya, berikut yang termasuk dalam rukun haji dan wajib haji:

Rukun Haji

Dikutip dari Gramedia, ada 6 rukun haji yang menjadi syarat wajib untuk dilakukan saat ibadah haji, di antaranya:

1. Ihram

Ihram merupakan sebutan yang diberikan untuk suatu keadaan khusus, yakni keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji bagi setiap jemaah.

Ihram dimulai dengan membaca niat serta mengenakan pakaian serba putih yang melambangkan kesucian dan kebersihan.

Syarat pakaian untuk pria yakni mengenakan 2 kain putih yang tidak dijahit, satu dililitkan di pinggang ke bawah lutut dan satunya disampirkan di bahu kiri.

Sementara untuk perempuan, bisa mengenakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan