Senin, 29 September 2025

Pembobolan Rekening Nasabah Bank

Soal Pembobolan Uang Rp320 Juta, BCA: Pelaku Utamanya Thoha, Bukan Tukang Becak

Berikut ini kabar terbaru soal kasus tukang becak yang bobol uang nasabah BCA senilai Rp320 juta

freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini kabar terbaru soal kasus tukang becak yang bobol uang nasabah BCA senilai Rp320 juta 

Menanggapi kasus tersebut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menjelaskan kasus pembobolan rekening milik Muin Zachry merupakan kelalaian nasabah.

Sebab, PIN ATM hingga KTP dari Muin Zachry diketahui oleh Setu.

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan."

"KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Jahja menyampaikan, wajah Setu juga mirip dengan Muin Zachry.

Baca juga: Soal Uang Nasabah yang Dibobol Rp 320 Juta, Ini Tanggapan BCA, OJK Dalami Kasus

Sehingga teller Bank BCA terkecoh dan Setu bisa membawa uang Rp320 juta milik Muin.

Pihaknya pun enggan mengganti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah."

"Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

Kronologi Pembobolan

Sebelumnya diberitakan, tukang becak bernama Setu di Surabaya, Jawa Timur, telah mencairkan uang sebesar Rp 320 juta dari rekening Muin.

Ia melakukan hal tersebut karena disuruh oleh seseorang bernama Thoha.

Thoha meminta bantuan Setu karena perawakan dan wajahnya mirip dengan Muin.

Keduanya diketahui tak saling mengenal dan baru kenal beberapa waktu.

Mulanya, Thoha meminta bantuan Setu dengan alasan mencairkan uang ayahnya yang sedang sakit.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan