Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta Hakim Abaikan Pembelaan Ricky Rizal, Alasannya Tidak Berdasarkan Hukum
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi Putri Chandrawathi.? JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir J sebelum dieksekusi.
Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir J sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.
"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.