Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibadah Haji 2023

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Saleh Daulay Pertanyakan Kinerja dan Prestasi BPKH Kelola Dana Haji

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum signifikan dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji.

Editor: Arif Fajar Nasucha
AFP
Ilustrasi Ibadah Haji | Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. | Usulan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 menjadi sebesar Rp 69 juta membuat Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mempertanyakan kinerja dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan kenaikan biaya ibadah haji tahun 2023 menjadi sebesar Rp 69 juta membuat Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mempertanyakan kinerja dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bahkan Saleh menilai bahwa BPKH masih belum mempunyai prestasi dalam meningkatkan nilai manfaat dana ibadah haji.

Karena menurut Saleh, BPKH terkesan menyetujui usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 tersebut.

"Jujur saja, saya belum melihat prestasi BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dana haji."

"Terkesan hanya sebagai pernyataan retoris untuk menjustifikasi kenaikan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji)," kata Saleh dilansir laman resmi DPR RI, Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut Saleh menuturkan, usulan kenaikan Bipih 2023 ini tidak lepas dari kinerja BPKH.

Baca juga: Arab Saudi Uji Coba Layanan Bus Gratis Khusus Jemaah Haji antara Jeddah dan Makkah

Saleh juga menyebut kehadirah BPKH ini justru lebih cepat menggerus nilai manfaat keuangan haji.

Pasalnya biaya operasional dan gaji BPKH ini diambil dari nilai manfaat.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2028, tertulis biaya operasional BPKH diperoleh dari nilai manfaat keuangan haji tahun sebelumnya, maksimal lima persen.

Sementara itu di saat kinerja BPKH dalam menaikkan nilai manfaat tidak signifikan, sekarang BPKH justru ikut mendukung adanya kenaikan biaya ibadah haji.

Menurut Saleh hal tersebut sangatlah ironis dan cenderung tidak adil.

"Sementara itu, kinerja BPKH untuk menaikkan nilai manfaat tidak signifikan. Sekarang malah, BPKH ikut bersuara agar ada kenaikan ongkos haji. Ini sangat ironis dan malah cenderung tidak adil," ungkap Saleh.

Baca juga: Keberatan Ongkos Haji Naik, Fraksi PKB: Itu akan Sangat Beratkan Calon Jemaah

Kalau Kenaikan Biaya Haji Terus Ditunda akan Membebani Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bicara soal pro dan kontra kenaikan biaya haji yang beberapa hari lalu diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Muhadjir jika kenaikan biaya haji terus ditunda maka akan membebani pemerintah.

"Jadi selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dia melanjutkan biaya haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan harapan ada nilai tambah terlebih dulu dari dana-dana pembayaran haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih mengantre.

Baca juga: Kenaikan Biaya Haji 2023 Masih Dikaji, Dirjen PHU: Tak Ada Niat Memberatkan Calon Jemaah

Namun ternyata selama ini belum bisa memberikan hasil maksimal.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jemaah itu di bawah nilai yang seharusnya," ujarnya.

"Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin," tandas Muhadjir.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Harap Pembiayaan Haji 2023 Dapat Lebih Rasional yang Bisa Dipahami Para Jemaah

Rencana Biaya Haji 2023

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

Baca berita lainnya terkait Ibadah Haji 2023.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved