Kamis, 2 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Gandeng Integrity, 13 Serikat Pekerja Mengajukan Uji Formil Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

13 serikat pekerja minta mengajukan permohonan uji formilPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Penulis: Rifqah
dok.
Sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023) siang. 13 serikat pekerja minta pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Gandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, sebanyak 13 serikat pekerja mengajukan permohonan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disebabkan lantaran mereka meyakini bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu tersebut.

Hal itu dilakukan pada Rabu (25/1/2023), sebelumnya, diketahui bahwa masih ada banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung dalam permohonan uji formil ke MK.

Namun, karena terdapat masalah teknis, jadi pada kesempatan kali ini baru 13 organisasi saja yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.

13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan formil tersebut di antaranya ada Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional hingga Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

Baca juga: Pengamat Nilai Perppu Ciptaker Diperlukan guna Bawa Indonesia Hadapi Tantangan Global, Ini Alasannya

Rinciannya sebagai berikut:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan

Baca juga: Pembahasan Perppu Cipta Kerja Diharapkan Libatkan Partisipasi Publik

8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia

9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia

10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia

11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat

13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

Gandeng Integrity

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. INTEGRITY
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. 13 serikat pekerja minta pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke MK. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

13 serikat pekerja yang minta pembatalan Perppu Ciptaker tersebut menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm untuk mengajukan permohonan uji formil ke MK.

Denny Indrayana sebagai senior partner Integrity mengatakan, bahwa pengajuan uji formil tersebut tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan DPR RI.

Hal tersebut, kata Denny sebagai bentuk suatu keseriusan dari para pemohon.

Baca juga: Tak Mau Berlarut-larut, Anggota DPR Ini Berharap Perppu Cipta Kerja Bisa Segera Dilaksanakan

“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya."

"Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” ungkap Denny, sesuai siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/1/2023).

Alasan Tak Tunggu Persetujuan DPR RI

Denny Indrayana mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak menunggu persetujuan dari DPR RI dalam pengajuan uji formil tersebut.

Alasannya adalah karena pihaknya menyadari jika DPR RI kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukkan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.

Baca juga: Puan Maharani Sebut DPR Masih Telaah Perppu Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Masyarakat

“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil."

"Karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” ucap Denny.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved