Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta Pleidoi Putri Candrawathi: Ditulis Tangan, Dibuat di Rutan Kejagung, hingga Judul soal Anak

Berikut fakta pleidoi yang dibuat oleh Putri Candrawathi dari ditulis tangah, dibuat di Rutan Kejagung, hingga judul yang menyinggung anaknya.

Istimewa
Wujud nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang ditulis tangan. Adapun pleidoi tersebut dibacakan Putri Candrawathi pada persidangan, Rabu (25/1/2023). Pleidoi tersebut dituliskan dalam 14 halaman dan ditandatangani oleh Putri. 

Hal ini membuatnya tidak paham alasan dirinya dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana.

“Majelis Hakim Yang Mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berenana yang sampai saat ini tidak saya pahami. Tidak pernah saya menyangka pada tanggal 8 Juli 2022, bisa terjadi.”

“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempaun tidak bermoral,” ujarnya.

Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Tanda tangan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibuatnya dan dibacakan pada Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada pleidoi tersebut, dituliskan dalam 14 halaman dan dibuat saat dirinya ditahan di Rutan Kejagung.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Nota Pembelaan: Saya Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada

Poin lain yang dituliskan Putri Candrawathi adalah saat dirinya menceritakan kronologi detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E.

Kemudian, Putri juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Bharada E, hingga Jokowi buntut kasus ini.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta maaf kepada Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Putri pun mengaku selalu mendoakan anak-anaknya saat ditahan di Rutan Kejagung selama beberapa bulan.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Adapun tuntutan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Putri Candrawathi Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Richard, hingga Jokowi

Sementara, sang suami, Ferdy Sambo dituntut JPU penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved