Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini, Irfan Widyanto Hadapi Tuntutan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Kini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pleidoi atau pembelaan pada Selasa (24/1/2023), di PN Jaksel. 

Adapun enam terdakwa obstruction of justice itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Galuh Widya Wardani, Ashri Fadilla, Rizky Sandi Saputra, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved