Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD: Kawal Terus

Tuntutan 12 Tahun Bharada E Trending di Twitter, Mahfud MD sebut masih ada pleidoi, putusan majelis hingga minta kawal terus.

Istimewa
Hakim Wahyu Imam Santoso sempat mengusir peserta sidang karena membuat gaduh di sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (18/1/2023). Kejagung hingga Menkopolhukam Mahfud MD merespons soal tuntutan 12 tahun Bharada E yang Trending di Twitter karena tuai polemik dan lebih tinggi dari tuntutan Putri Candrawathi. 

"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.

Tuntutan Richard Eliezer Melebihi Putri Candrawathi, Jampidum: Itu Wewenang Jaksa, Harap Hormati

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meminta masyarakat untuk tetap tenang menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Fadil mengatakan, pemberian tuntutan kepada masing-masing terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

JPU, kata Fadil juga telah mempertimbangkan banyak aspek untuk menghitung tuntutan perkara pembunuhan berencana ini.

"Jaksa telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menuntut seseorang di depan persidangan itu diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."

"Untuk itu, hormatilah kewenangan penuntutan itu, kami mewakili masyarakat pemerintah dan negara mengatakan kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai dengan undang-undang Kejaksaan yang berwenang melakukan penuntutan terhadap semua tindak pidana, ini perlu digaris bawah."

"Dalam melaksanakan kewenangan itu, kami diatur di samping undang-undang juga beberapa peraturan perundang-undangan lain dalam melaksanakan kewenangan tadi."

"Termasuk dalam menentukan tinggi rendah tuntutan pidana, itu ada aturannya."

"Itulah yang saya pakai, saya mengendalikan itu, ada aturannya bukan kita asal-asalan ini."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan