Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Hendra Kurniawan Sosok Berintegritas Tinggi dan Berprinsip

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengungkapkan bahwa mantan anak buahnya Hendra Kurniawan sosok yang berintegritas tinggi.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). dihadirikan sebagai saksi A De Charge atau meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyelidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. 

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ahli Sebut Perintah Amankan Tidak Melawan Hukum

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved