Selasa, 7 Oktober 2025

Pemilu 2024

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pemilu 2024: Putaran Pertama hingga Pemilihan Presiden-Wakil Presiden

Simak jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022, putaran 1 dan 2.

kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum - Simak jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022, putaran 1 dan 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah jadwal lengkap dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diterbitkannya peraturan tentang Jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menunda pelaksanaannya.

Sekaligus menjawab isu penundaan pemilu yang selama ini didesas-desuskan.

Sesuai asas penyelenggaraannya, Pemilu harus mengedepankan asas LUBER dan JURDIL.

Yaitu Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca juga: KPU Kerjasama dengan Dewan Pers Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Jelang Pemilu 2024

Simak Jadwal lengkap dan tahapan Pemilu 2024, dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut ini.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist/Tribun Jogja)

Baca juga: KPU: Politik Uang Jadi PR untuk Penyelenggara Pemilu 2024

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved