Polisi Tembak Polisi
Dua Ayat Alkitab Dikutip Jaksa Sebagai Pembuka Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo
Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua kutipan ayat alkitab menjadi pembukan tuntutan untuk Ferdy Sambo oleh Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (17/1/2023).
JPU mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip dua ayat alkitab, yaitu Lukas 12:2 dan Matius 5:21.
"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2," kata jaksa dihadapan hakim.
Lukas 12 ayat 2:
Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui.
Matius 5 ayat 21:
Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
Baca juga: Komentar Anggota DPR RI Johan Budi Soal Tuntutan Pidana Seumur Hidup Terdakwa Ferdy Sambo
Sebelumnya jaksa juga memanjatkan doa agar Allah SWT dapat membimbing majelis hakim untuk bisa mengambil putusan yang tepat atas perkara yang sudah berjalan berbulan-bulan ini.
"Sehingga putusan yang akan dijatuhkan dalam perkara ini adalah putusan yang objektif dan seadil-adilnya, apalagi menyangkut pertanggungjawabkan hilangnya nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan kepada tuhan selaku penciptanya, masyarakat, bangsa dan negara dalam putusan pengadilan," kata jaksa.
Dituntut Pidana Seumur Hidup
Mantan kadiv Polri itu dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usai persidangan.
Baca juga: Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo Tak Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
5 poin Memberatkan
"Kami mengemukakan yang kami jadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan," terang JPU.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Tuntutan JPU Tak Lengkap, Siap Bantah Pekan Depan
Kasus pembunuhan itu menurut jaksa, juga menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Keempat, jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai anggota dan petinggi Polri tak patut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.
Terakhir, perbuatan Ferdy Sambo itu dinilai telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut berimbas dalam kasus tersebut.
Sementara tak ada satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda yang sama telah dilakukan pada Senin kemarin, dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.