Jumat, 3 Oktober 2025

Link Resmi untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Beserta Ketentuan Sanggah

Inilah link resmi untuk cek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022. Peserta yang tidak lolos bisa ajukan sanggah pada tanggal 16-18 Januari 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram.com/casnkemenag
Link resmi untuk cek hasil seleksi administrasi CPPPK Kemenag 2022. Bagi peserta yang tidak lolos dapat melakukan sanggahan mulai tanggal 16 hingga 18 Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah link resmi untuk cek hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kemenag.

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK tahun anggaran 2022 pada Minggu, (15/1/2023).

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, telah ditetapkan ada 75.083 pelamar yang lolos dari total 224.158 pelamar.

"Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi," tegas Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Adapun pelamar yang dinyatakan lulus seleksi yakni mereka yang memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Bagi pelamar PPPK Kemenag 2022, dapat melihat hasil seleksi administrasi melalui link ini.

Baca juga: 75.083 Peserta Lolos Administrasi PPPK Kemenag, Ini Tahapan Selanjutnya

Nizar juga menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.

Tahap mengajukan sanggahan dimulai hari ini, Senin (16/1/2023) sampai 18 Januari 2023.

"Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id," sambungnya.

Nantinya, hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

"Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id," sebut Nurudin.

"Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar," lanjutnya mengingatkan.

Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

"Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

"Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," sebutnya lagi.

Nurudin mengimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kemenag, agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022, Ini Link Daftar Nama yang Lolos

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPPPK Kemenag 2022

1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

2. Masa sanggah dari 16 hingga 18 Januari 2023.

3. Sanggahan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Ketentuan sanggahan:

- Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen,

- Tidak mengunngah ulang dokumen,

- Tidak untuk menambah informasi,

- Tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan

- Tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

(Tribunnews.com/ Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved