Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ekspresi Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara: Hapus Air Mata, Terus Tertunduk

Dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf terlihat menghapus air matanya dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, YouTube Kompas TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf terlihat menghapus air matanya dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Maruf terlihat menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat Maruf menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam perkara ini, Kuat Maruf dinilai turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mendengar tuntutan dari JPU, Kuat Maruf terlihat langsung mengusap air matanya.

Kuat Maruf terlihat terus menundukkan kepala saat JPU membacakan tuntutan.

Setelah mengusap air matanya, Kuat Maruf juga terlihat menghela napas.

Selanjutnya, Kuat Maruf mengenakan masker berwarna putih yang ia bawa.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan perbuatan pidana yang turut serta merampas nyawa orang lain.

Terhadap tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Baca juga: JPU Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Sebut Tak Ada Hal yang Bisa Membebaskan

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat Ma'ruf terlihat menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Kuat Ma'ruf terlihat menghapus air mata setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Kuat Maruf berakibat pada hilangnya nyawa Brigadir J.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa, Senin.

Perbuatan Kuat Maruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan yakni Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.

"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," lanjut jaksa.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun, Jaksa Nyatakan Kuat Maruf Tak Punya Motivasi Pribadi Terkait Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf Disebut Tahu Perselingkuhan Putri Candrawathi

Di sisi lain, JPU menyimpulkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.

Jaksa menyatakan kesimpulan itu diperkuat setelah memeriksa Kuat Maruf sebagai terdakwa dan sejumlah saksi ahli.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo terkait insiden di Magelang.

Adapun Kuat Maruf menyatakan bahwa insiden di Magelang tak boleh menjadi duri dalam rumah tangga.

Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut jaksa, hal tersebut menunjukkan Kuat Maruf mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata JPU, Senin.

Jaksa menimbang duri yang dimaksud Kuat Maruf adalah Brigadir J.

Dengan melihat fakta persidangan itu, Kuat Maruf disimpulkan mengetahui perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Baca juga: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, lalu didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved