Polisi Tembak Polisi
Senin Besok Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan
Minggu depan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs hadapi sidang tuntutan, Senin (16/1/2022) giliran Bripka Rizky Rizal dan Kuat Maruf.
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Irfan Widyanto.
2. Selasa, 17 Januari 2023
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan meringankan atas terdakwa Hendra Kurniawan
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Agus Nurpatria.
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
3. Kamis, 19 Januari 2023
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Baiquni Wibowo.
- Sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atas terdakwa Chuck Putranto.

Ayah Brigadir J Berharap Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Rencanakan Pembunuhan Anaknya
Samuel Hutabarat berpendapat sudah sepantasnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pihak yang merencanakan pembunuhan anaknya dengan hukuman mati.
Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ini mengatakan perhatian utama pihak keluarganya saat ini menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.
“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).
Samuel mengatakan jika melihat persidangan selama ini maka dia menilai terdakwa Mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.
“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.
Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan menyimpulkan sejumlah poin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.