Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan Perintahkan Arif Rachman Cek CCTV Rumah Ferdy Sambo yang Disita INAFIS Polri

Arif Rachman Arifin mengaku diminta Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV rumah Ferdy Sambo yang disita INAFIS Polri.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). Arif Rachman Arifin mengaku diminta Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV rumah Ferdy Sambo yang disita INAFIS Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengaku menerima panggilan telepon dari Hendra Kurniawan saat olah TKP di rumah Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.

Totalnya ada tiga panggilan dari Hendra Kurniawan pada hari itu.

Panggilan pertama diterimanya tak lama setelah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto membuka agenda olah TKP pada pukul 20.00 WIB.

"Jam 20.30 Pak Kaba dengan rombongan keluar, kami juga. Kemudian Pak Hendra menelepon kami," kata Arif dalam sidang agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa obstruction of justice pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice: Skenario Kacau, Bela Anak Buah & Siap Dihukum

Saat itu menurut Arif, nada bicara Hendra sedikit marah.

"Kamu liat siapa yang mimpin?" ujar Arif menirukan ucapan Hendra pada saat itu.

"Siap," jawab Arif kepada Hendra pada saat itu.

"Loh siap apa?" tanya Hendra.

"Siap tidak lihat," jawab Arif.

Kemudian Arif bergegas masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo untuk melihat kegiatan olah TKP yang sedang berlangsung.

Saat itu dilihatnya ada tim labfor yang sedang memasang benang-benang.

Kemudian panggilan telepon kedua diceritakan Arif diterimanya sekira dini hari tanggal 13 Juli, setelah olah TKP usai.

Pada panggilan kedua inilah Hendra menanyakan barang bukti yang diamankan dari rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Kubu Arif Rahman: Laptop yang Dipatahkan Tak Bisa Buktikan Adanya Tindakan Obstruction of Justice

"Kamu tahu barang apa yang diamankan dari rumah Pak Kadiv?" kata Hendra kepada Arif pada saat itu.

Waktu itu, Arif menjawab bahwa dirinya belum mengetahui. Oleh sebab itu, dia meminta waktu.

Setelah dicek Arif, ternyata tim INAFIS telah mengamankan decorder CCTV dari dalam rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.

CCTV itu disebut Arif berisi rekaman rentang waktu 2021.

"Ternyata ada dekorder CCTV dalam rumah rentang waktu 2021," katanya.

Kemudian paggilan telepon ketiga dari Hendra diterimanya tak lama setelah dia menyaksikan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat itu Hendra meminta progres dari Arif Rachman.

"Mana yang tadi kamu minta waktu? Sudah dicek belum?," ujar Arif mengingat ucapan Hendra kala itu.

Arif pun melaporkan bahwa ada barang yang diamankan INAFIS dari rumah Ferdy Sambo.

Setelahnya, Hendra memerintahkan kepada Arif untuk berangkat ke INAFIS.

"Saya disuruh berangkat ke INAFIS. Pak Hendra memerintahkan mencari siapa yang berkompeten di INAFIS."

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved