Kasus Lukas Enembe
Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Dibawa KPK Pakai Garuda Indonesia
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Kasus Lukas Enembe
KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lukas pun sudah berstatus sebagai tahanan KPK.
Namun, karena kondisinya yang sedang sakit, status penahanan dibantarkan.
Lukas saat ini tengah menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Soebroto.
Adapun Lukas ditangkap KPK di Rumah Makan Sendok Garpu di distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Kondisi Lukas Enembe
Saat ini kabarnya Gubernur Papua Lukas Enembe kesulitan bicara.
Hal itu sebagaimana penuturan kuasa hukum Lukas.
Lantas bagaimana nantinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seseorang yang susah mengeluarkan kata-kata?
Terkait teknis pemeriksaan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ahli bahasa dan isyarat, menemani tim penyidik.
"Bagaimana melakukan pemeriksaan terhadap orang sakit? Tentu ini kita menggunakan ahli, ada ahli bahasa, ada ahli isyarat," kata Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).
Menurut Firli, KPK akan mengupayakan segala cara agar penanganan kasus korupsi Lukas Enembe cepat rampung.
"Semuanya kita akan gunakan dakam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.