Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung Lelang Enam Apartemen Mewah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejagung lelang aset terpidana kasus korupsi dan TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Heru Hidayat dan Syahmirwan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Kejagung lelang aset terpidana kasus korupsi dan TPPU pada PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Heru Hidayat dan Syahmirwan, di antaranya apartemen mewah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selain dipidana seumur hidup, Heru Hidayat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp10.728.783.335.000.
Meski telah mengakukan banding, Hakim tetap memvonis Heru hukumam penjara seumur hidup.
Sementara itu, Syahmirwan mendapatkan keringanan vonis.
Awalnya dia dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Namun setelah upaya banding, dirinya mendapat hukuman 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.