Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Tak Berikan Jawaban Selama Asesmen, Putri Candrawathi Ternyata Tersinggung Atas Pertanyaan LPSK

Putri Candrawathi akhirnya mengungkap alasan dirinya bungkam selama proses asesmen oleh LPSK. Ia tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan LPSK.

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Putri Candrawathi akhirnya mengungkap alasan dirinya bungkam selama proses asesmen oleh LPSK. Ia tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan LPSK. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mengungkap alasan dirinya bungkam selama proses asesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu diungkap Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Mulanya, anggota tim hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menanyakan alasan kliennya tidak pernah menjawab pertanyaan dari LPSK untuk memperoleh pendampingan.

"Banyak sekali pemberitaan mengenai pada saat LPSK mengunjungi saudara, dianggap tidak kooperatif karena saudara tidak dapat diperiksa. Sementara pada saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan maupun Apsifor, pihak-pihak yang lain ini bisa memeriksa dan mengakses saudara. Bisa saudara ceritakan kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" tanya Sarmauli dalam sidang.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Dilema Karena Ferdy Sambo Lanjut Aktivitas Setelah Tahu Peristiwa Magelang

Kepada Sarmauli, Putri Candrawathi mengaku saat itu dirinya didatangi tim psikolog dan psikiater khusus dari LPSK.

Namun, sejak pertanyaan pertama terlontar, Putri Candrawathi mengaku hanya terdiam dan tidak menjawab.

"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog. Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam," kata Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Mengaku Beri Perintah Menembak Kepada Richard Eliezer saat Eksekusi Brigadir J

Atas pengakuan itu, Putri menyatakan kalau ternyata ada pertanyaan dari pihak LPSK yang menyinggung soal hubungannya dengan Brigadir J.

Pertanyaan itu, yang akhirnya membuat Putri tidak mau menjawab seluruh asesmen dari LPSK.

"Kenapa saudara diam? apa yang ditanyakan psikolog tersebut?" tanya lagi Sarmauli.

"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'Apakah punya hubungan spesial dengan Yosua?' dan saya tidak mau jawab," jawab Putri.

Pertanyaan dari LPSK itu yang membuat Putri merasa malu dan dinilai tidak bisa menghargainya.

Atas pernyataan itu, Putri mengaku memilih bungkam dan tidak mengikuti apa yang menjadi proses asesmen dari LPSK.

Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya

"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," kata Putri.

Diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi atas kasus dugaan pelecehan terkait tewasnya Brigadir J.

Hal itu didasari karena kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.

"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, Minggu (14/8/2022).

"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.

Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.

Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.

Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.

Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.

"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan enggak pernah bisa," kata dia.

Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved