Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Mengaku Tak Lihat Jasad Brigadir J di Duren Tiga

Putri mengaku tidak melihat jasad Brigadir J setelah kejadian penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku tak melihat jasad Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah kejadian penembakan di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu bermula dari pernyataan Majelis Hakim yang mengingatkan Putri Candawathi bahwa suaminya, Ferdy Sambo sempat memarahi para ajudan usai penembakan Brigadir J.

"Bahwa 'Kenapa kalian tidak bisa menjaga ibu?' Itu yang disampaikan suami saudara kepada para ajudan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan pada Rabu (11/1/2023).

Setelah itu, Majelis Hakim mengingatkan bahwa Ferdy Sambo menemui Putri yang berada di kamar Rumah Duren Tiga.

Putri pun menjawab bahwa dirinya tidak terlalu lama berada di Rumah Duren Tiga.

"Tapi tidak terlalu lama, Yang Mulia," ujarnya.

Majelis Hakim kemudian membenarkan keterangan tersebut karena menyocokkan dengan gap waktu di CCTV.

Kemudian pertanyaan dilanjutkan mengenai kejadian saat Sambo menjemput Putri di dalam kamar Duren Tiga.

"Kemudian saudara diantar. Pada saat diantar, saudara melihat ada jenazah di situ?" tanya Hakim Wahyu Iman Santosa.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Pernah Kuliah Jurnalistik di Luar Negeri

"Tidak, Yang Mulia," jawab Putri.

Menurut Putri, dirinya pada saat itu dirangkul oleh Ferdy Sambo.

Dia pun memperagakan cara Sambo merangkulnya. Pada saat itu, Sambo mendekap kepala Putri di dadanya, sehingga wajah Putri tidak melihat ke depan.

"Suami saya merangkul begini," kata Putri sembari memperagakan cara Sambo merangkulnya pada saat itu.

Sementara berita kematian Yosua, diakui Putri baru diketahuinya keesokan hari.

Dirinya pun mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut dari suaminya, Ferdy Sambo.

"Waktu itu suami saya menyampaikan bahwa Yosua sudah ditembak Richard. Saya kaget."

Sebagai informasi, hari ini, Rabu (11/1/2023) Putri Candrawathi menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved