Selasa, 30 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar 7 Perwira Polri Terlibat Narkoba: Eks Kapolsek, Kombes YBK hingga Jenderal Bintang Dua

Inilah tujuh perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, termasuk eks Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jenderal Bintang 2 hingga Kombes YBK.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
Simak fakta-fakta terkait penangkapan Kombes YBK karena kasus narkoba pada Jumat (6/1/2023) kemarin. 

"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.

Kombes YBK ketahuan menyalahgunakan narkoba di kamar hotel.

Terkait hal itu, Kombes Mukti Juharsa menerangkan penyidik menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Sabu tersebut diduga dikonsumsi oleh Kombes YBK.

"Barang buktinya 0,6 gram dan 0,5 gram sabu," kata Mukti.

YBK sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana narkoba yang menjeratnya.

"Sudah di Polda, kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan statusnya 3x24 jam," jelas Mukti.

2. Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan).
Irjen Teddy Minahasa saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar (kiri) dan Kapolda Banten (kanan). (Tribratanews/DOK. Polda Banten)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri lantaran terjerat kasus narkoba.

Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".

Lantas berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil.

"Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah pada  anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol," kata Kapolri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (14/10/2022).

Lantas kasus tersebut pun terus dikembangkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved