Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Terakhir Sebelum Tuntutan, Richard Eliezer Kembali Minta Maaf Karena Tembak Brigadir J

Permintaan maaf ini disampaikan Richard Eliezer karena sampai saat ini pihaknya masih merasa bersalah telah melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pada sidang terakhirnya yang digelar Kamis (5/1/2023), terdakwa Richard Eliezer kembali meminta maaf pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan maaf ini disampaikan Richard Eliezer karena sampai saat ini pihaknya masih merasa bersalah telah melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Richard Eliezer juga menyampaikan rasa penyesalan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua orang tuanya yang hadir menemani persidangan.

"Saya sudah meminta maaf juga bapak ke keluarga korban, saya (mengakui) saya salah."

"Saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu."

Baca juga: Eliezer Tegaskan Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Yosua Bukan Hajar, Sambo: Chad kok Kamu Denger Sih?

"Saya pada saat itu disuruh sama Pak Sambo."

"Saya juga sampai sekarang saya merasa (bersalah) kalau memang bisa waktu bisa diputar kembali, bukan seperti ini yang saya inginkan," jelas Richard Eliezer dikutip dari Kompas Tv.

Mendengar pernyataan itu, JPU kembali mempertanyakan penyesalan Richard Eliezer.

"Kita sudah mendengar pemeriksaan mulai dari saudara sebagai saksi sampai saudara sekarang ini terdakwa."

"Ini akhir sebentar lagi kami akan melakukan penuntutan kepada saudara."

"Ahli mengatakan saudara orang yang religius bahkan orang yang taat beribadah."

"Terhadap tindakan saudara yang melakukan penembakan kepada korban sehingga orang itu sekarang sudah membusuk jasadnya dan meninggalkan kesedihan kepada keluarga-keluarga korban, apakah saudara sangat menyesal dan mengakui perbuatan saudara itu?" tanya JPU kepada Richard Eliezer.

"Saya sangat, sangat menyesal dan mengakui perbuatan itu," jawab Richard Eliezer.

Baca juga: Harapan Ibunda Eliezer Soal Vonis Hakim atas Kasus Anaknya: Apa yang Tuhan Berikan itu yang Terbaik

Ibunda Juga Sampaikan Permintaan Maaf

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J atas insiden penembakan 8 Juli 2022 silam.

Ungkapan belasungkawa itu diutarakan Rynecke sesaat setalah sidang pemeriksaan Richard Eliezer selesai digelar.

Sebagaimana diketahui, Rynecke hadir bersama Sunandag Yunus Lumiu, ayah Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel mendampingi anaknya.

"Kami juga turut merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga almarhum Yosua yang di sana."

"Kami sangat berduka cita kepada keluarga Bang Yosua atas apa yang telah terjadi," kata Rynecke, Kamis (5/1/2023).

Ayah dan Ibunda terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir secara langsung untuk memberikan dukungan kepada anaknya dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ayah dan Ibunda terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir secara langsung untuk memberikan dukungan kepada anaknya dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak, yakni kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Pihak-pihak tersebut, lanjut Rynecke, sudah memberikan dukungan kepada Bharada E dalam menjalani proses perkara tewasnya Brigadir J.

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua yang sudah mendukung Eliezer selama ini," lanjut Rynecke.

Lebih lanjut, Rynecke berharap, anaknya itu bisa mendapat keadilan.

"Apa yang Tuhan berikan, apa nanti hasilnya itu yang terbaik dari Tuhan. Itu harapan dari kami sebagai orang tua," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Eliezer: Hakim Akan Melihat Posisi Terdakwa, Tak Mungkin Tidak Lihat Penembakan

Jadwal Tuntutan JPU

Sebagaimana diketahui, setelah sidang terakhir selesai, selanjutnya pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer akan dilakukan.

Adapun sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer akan disampaikan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Kendati demikian, pihak JPU meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu, meminta JPU untuk mengupayakan pembacaan tuntutan tersebut pekan depan.

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved