Perppu Cipta Kerja
Satya Bumi Sebut Beberapa Pasal Perpu Cipta Kerja Berbahaya bagi Lingkungan Hidup
Satya Bumi nilai substansi Perpu Tentang Cipta Kerja tak banyak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang beberapa pasalnya berbahaya bagi lingkungan hidup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satya Bumi menilai substansi Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak banyak berbeda dengan Undang Udang (UU) Cipta Kerja.
"Perpu Cipta Kerja menyalin pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang berbahaya bagi lingkungan hidup," kata Deputi Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Andi menjelaskan, Perpu Cipta Kerja mengadopsi UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan, yang mengatur luas kawasan hutan harus dipertahankan minimal seluas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
"Aturan itu (Perpu Cipta Kerja) menghapus ketentuan batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan," jelasnya.
Kemudian, Andi menyebut, Pasal 'pemutihan' atas keterlanjuran kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan masih dipertahankan.
Sebab, sebelumnya hal itu diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja.
Andi menjelaskan, aturan tersebut pada UU Cipta Kerja, memberi waktu kepada para pelaku usaha itu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dalam kurun waktu tiga tahun.
"Baik UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberi sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan berlaku," tuturnya.
Selain itu, Andi menyampaikan, isi Pasal 162 Perpu Cipta Kerja juga sama persis dengan UU Cipta Kerja.
Katanya, pasal tersebut mengatur sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta bagi orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usah pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dam Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
"Aturan ini berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang," kata Andi.
Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah
Menurut Andi, deregulasi yang dilakukan Pemerintah saat ini sudah kebablasan.
"UU Cipta Kerja yang kini dilanjutkan dalam bentuk Perpu ini, lebih-lebih sampai menghilangkan perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia."
Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Jumat siang.
Airlangga mengungkapkan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Ketua Umum Golkar itu menjelaskan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Reffly Harun Soroti Sikap NasDem Soal Perppu Cipta Kerja: Kalau Menterinya Ditendang Akan Menolak
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
Untuk diketahui Satya Bumi adalah organisasi kampanye lingkungan yang mengambil langkah advokasi untuk melindungi hutan Indonesia dan ekosistem alam yang vital dengan mendorong penghormatan dan perlindungan HAM.
Satya Bumi hadir untuk berkampanye dan memberikan advokasi lingkungan hidup dan HAM yang menjangkau para pengambil kebijakan dan pelaku industri sehingga menciptakan transformasi yang mendorong pemerintah dan sektor swasta mengambil peran aktif dan menjalankan komitmen perlindungan lingkungan dalam mengatasi perubahan iklim, khususnya bagi kelompok-kelompok penting dan rentan seperti perempuan dan masyarakat adat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.