Jumat, 3 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Perintahkan Perbaiki UU Cipta Kerja, Bukan Terbitkan Perppu

Perppu hanya boleh diterbitkan Presiden dalam kondisi kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) UUD.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Tangkapan Layar: Kanal Youtube KontraS
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari di acara diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bertajuk Bentuk Paripurna Ambruknya Negara Hukum dan Demokrasi di kanal Youtube KontraS, Jumat (6/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah meminta Pemerintah memperbaiki materi UU Cipta Kerja dan bukan memerintahkan menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam sembilan poin amar putusan di bagian pokok permohonan, kata dia, seluruhnya memerintahkan untuk perbaikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan bukan membentuk Perppu.

"Harus diingat, bahwa UU Cipta Kerja itu, yang diperintahkan MK dalam Putusan 91/PUU-XVIII/2020, sembilan poinnya memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan membentuk Perppu," kata Feri di acara diskusi publik bertajuk Kupas Tuntas Perppu Cipta Kerja bertajuk Bentuk Paripurna Ambruknya Negara Hukum dan Demokrasi di kanal Youtube KontraS pada Jumat (6/1/2023).

Dia menegaskan, Perppu hanya boleh diterbitkan Presiden dalam kondisi kegentingan memaksa sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) UUD.

Sedangkan memperbaiki Undang-Undanh, kata dia, bisa melalui revisi atau menggantinya dengan Undang-Undang baru.

"Jadi ini sudah tidak benar sedari awal," kata Feri.

Menurutnya yang terjadi saat ini secara adalah pemerintah "mengganti baju" UU Cipta Kerja dengan Perppu.

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

Oleh karena itu, kata dia, Perppu menyatakan di dalam aturan terakhirnya, aturan peralihan atau ketentuan penutup bahwa Perppu tersebut mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Menariknya, kata dia, Perppu tersebut mencabut UU Cipta Kerja tetapi tetap menerapkan aturan pelaksana atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait.

Baca juga: Greenpeace Juga Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Kegentingan Oligarki

"Undang-Undang payungnya hilang, PP-nya dilaksanakan. Artinya apa? Perppu ini isinya sama dengan Undang-Undang. Maka matching dia dengan peraturan pelaksananya," kata dia.

"Alias ini ganti jas di atas, tapi celananya masih sama. Jadi ketahuan ini tekniknya akal-akalan untuk memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Makanya peraturan pelaksananya bisa tetap dipakai walaupun Undang-Undangnya dicabut," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved