Kasus First Travel
Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA Kabulkan PK Jaksa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus penipuan agen umrah First Travel.
First Travel tercatat berhasil menghimpun hampir Rp2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian
uang itu.
Aksi keduanya kemudian terbongkar dan masuk ke persidangan.
Pemilik First Travel Andika dijatuhi vonis 20 tahun penjara sedangkan istrinya divonis 18 tahun penjara
karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah.
Pada Mei 2018 lalu, Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Tak hanya dihukum penjara, Andika dan Anniesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. Kemudian di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan PN Depok dan Pengadilan tinggi Bandung.
Selain itu, MA memutuskan seluruh aset First Travel bakal dirampas oleh negara.(tribun
network/wil/dod)
Cegah Penyelewengan Dana MBG, Presiden Prabowo Instruksikan Penyajian Telur Hanya Direbus & Diceplok |
---|
Kembalinya Chen/Jia di Korea Open 2025, Ajang Pembuktian Peraih Emas Olimpiade Paris |
---|
Sebulan Ditalak Suami, Lisa Mariana Siap Dinikahi Andri Aan, Bantah Ada Settingan |
---|
Ada yang Janggal Lagi, Leony Bedah Anggaran 2025 Pemkot Tangsel usai Bongkar Laporan Keuangan 2024 |
---|
Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Refleksi Halaman 95 Bab 5 Jasa Khulafaur Rasyidin |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.