Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Tuntutan Bharada E, Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Lagi, Hakim Agendakan Pekan Depan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."

"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, orang tua Bharada E hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.

Baca juga: Menyesal Tembak Brigadir Yosua, Bharada E: Andai Waktu Bisa Diputar Lagi

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Igman Ibrahim, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved