Senin, 29 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Dissenting Opinion Majelis Hakim Jadi Pertimbangan Lin Che Wei Ajukan Banding

Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan hakim terkait kasus minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA mendengarkan vonis hakim terkait kasus korupsi minyak goreng, Rabu (4/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya termasuk minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei mempertimbangkan mengajukan banding.

Pengacara Lin Che Wei, Handika Honggowongso mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah banding dalam kurun waktu tujuh hari setelah vonis satu tahun penjara yang dijatuh hakim terhadap kliennya.

Satu di antara pertimbangan pihaknya dalam menentukan banding atau tidak, yaitu adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim.

Sebagaimana disampaikan dalam persidangan, salah satu poin dissenting opinion tersebut bahwa Lin Che Wei hanya sebagai mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Kami mengapresiasi betul putusan Majelis Hakim terutama yang membuat putusan dissenting opinion, yang intinya menegaskan bahwa Lin Che Wei hanya sebgai mitra diskusi untuk memberikan saran yang sifatnya tidak mengikat untuk mengatasi krisis minyak goreng," ujar Handika saat ditemui usai persidangan pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Divonis Bersalah, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Kompak Pertimbangkan Ajukan Banding

Pertimbangan itu dianggap Handika telah sesuai dengan bukti-bukti di dalam persidangan.

Sebab itu, pihaknya akan mencermati seluruh putusan untuk menyikapinya.

"Kami akan kaji dan pertimbangankan secara seksama seluruh isi putusan sebagai bagian dari kalkulasi untuk menentukan sikap apakah akan banding atau menerima putusan," katanya.

Sebagai informasi Majelis Hakim sempat memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat di dalam persidangan putusan terhadap Lin Che Wei.

Baca juga: Lin Che Wei Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Perbedaan pendapat tersebut disampaikan Hakim Anggota 2, Muhamad Agus Salim.

Di dalam persidangan, dirinya menyampaikan sembilan poin terkait perbedaan pendapat yang dimksud.

Pertama, fakta hukum yang dianggap membuktikan bahwa Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) terhadap crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kedua, Lin Che Wei dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam menangani kelangkaan minyak goreng sebagai anggota tim asistensi Kemenko Perekonomian.

Ketiga, Hakim menganggap Lin Che Wei tidak terbukti menyalah gunakan wewenangnya sebagai tim asistensi Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: Lin Che Wei Tak Terima Keuntungan Pribadi Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan