Romahurmuziy Kembali ke Partai
Respons KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan
Berikut tanggapan dari KPK hingga Novel Baswedan soal Romahurmuziy yang kembali ke PPP.
"Walaupun dalam hal moralitas, kita perlu keteladanan."
"Sedangkan contoh yang kita lihat sekarang justru orang yang banyak melanggar hukum dan etik," imbuh dia.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Romahurmuziy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Mantan Ketua Umum PPP itu bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romahurmuziy di tingkat banding.
Baca juga: Profil Romahurmuziy yang Kini Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Sebelumnya, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengonfirmasi kembalinya Romahurmuziy ke panggung politik.
Achmad Baidowi menegaskan, Romahurmuziy sudah dinyatakan bebas.
Selain itu, PPP juga mempertimbangkan bahwa selama ini pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romahurmuziy.
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik," ujar Baidowi, Senin.
"Putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," paparnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Syakirun Ni'am)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.