Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Kuat Maruf Sebut Kliennya Tak Tahu akan Ada Kejadian Penembakan

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya tidak tahu akan adanya peristiwa pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Sebab, kategori tersebut, baru bisa terapkan jika ada meeting of mind.

"Kalau itu bentuknya adalah turut serta itu harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di suatu tempat ketika itu terjadi kejahatan berarti turut serta, tergantung apakah orang di situ terjadi kesepahaman yang sama nggak untuk terjadinya kejahatan dimaksud."

"Kalau ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ, ada meeting of mind, berarti dia turut serta."

"Tapi kalau tidak ada, berarti tidak ada keturut sertaan, itu menyangkut pembuktian saja," ungkapnya dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Diketahui, Kuat Ma'ruf turut terjerat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia terlibat kasus tersebut, bersama empat terdakwa lainnya.

Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Baca juga: Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Maruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi

Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved