Perppu Cipta Kerja
Perppu Omnibus Law Tak Sesuai Harapan, Buruh Ancam Layangkan Gugatan dan Gelar Aksi Besar-Besaran
Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Perppu Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi dari atas mobil komando dalam aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022). Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Sementara di dalam Perppu berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum," ujarnya.
“Kami menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Partai buruh menginginkan tidak perlu indeks tertentu,” kata Iqbal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.