Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Psikologi Forensik Sebut Tindakan Ricky Rizal Amankan Senjata Brigadir J untuk Kurangi Risiko

Tindakan Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J di Magelang merupakan upaya mengurangi risiko.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Bripka Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Tindakan Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir J di Magelang dinilai sebagai upaya mengurangi risiko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw mengungkap tindakan Ricky Rizal mengamankan senjata Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang merupakan upaya mengurangi risiko.

Hal itu diungkapkan Nathanael saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Memang betul dari keterangan yang disampaikan Ricky Rizal secara langsung kepada saya sebagai tim pemeriksa. Saya pikir Ricky Rizal paham betul bahwa ia secara usia dan kepangkatan adalah bisa dikatakan senior di antara perangkat yang lain di Magelang," kata Nathanael.

Nathanael melanjutkan yang bersangkutan kebingungan tindakan apa yang harus diambil.

Baca juga: Tolak Permintaan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ricky Rizal Disebut Punya Keberanian Katakan Tidak

"Dalam situasi ambigu tersebut Ricky Rizal, saya pikir yang bersangkutan melakukan suatu inisiatif tindakan untuk mitigasi risiko (ambil senjata Brigadir J) mengurangi suatu kemungkinan masalah lebih lanjut," terangnya.

Kemudian Nathanael melanjutkan kondisi di Magelang tidak biasa.

Di awali telepon dari Putri Candrawathi yang meminta Ricky Rizal segera pulang ke rumah di Magelang.

"Inikan situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya kemudian yang bersangkutan merespons. Saya pikir respons tersebut (mengambil senjata Brigadir J) didukung juga dengan potensi profil psikologi Ricky Rizal maka yang bersangkutan mengambil langkah tersebut," jelasnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo Tembak Brigadir J: Tak Ada Skill Pegang Senjata

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Ricky Rizal sempat menyita senjata Brigadir J di Magelang.

Keterangan dari Sugeng itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).

Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kedatangannya ke Kantor Karo Provos untuk menayangkan kronologi singkat kejadian tewasnya Brigadir J atas tiga orang saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.

"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari peristiwa di Magelang," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Jaksa membacakan BAP Sugeng bahwa keterangan yang mereka jelaskan, saat itu saksi Ricky dan Richard pergi ke SMA Taruna Nusantara untuk bertemu dengan salah satu personil yang ada di sana.

Baca juga: Ronny Talapessy Hanya Tertawa Tanggapi Klaim Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J

"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," ucap JPU.

Dikatakan JPU membacakan BAP Sugeng awalnya terdakwa Putri Candrawathi sudah menelepon saudara saksi Ricky tetapi tidak dijawab.

Setelahnya saksi Ricky dan Richard memutuskan pulang ke rumah Magelang.

"Namun sebelum pulang saudara Ricky menghubungi Kuat untuk mengecek terdakwa Putri Candrawathi sedang melakukan apa karena sampai meminta tolong kepada Ricky dan Richard untuk pulang," lanjut JPU.

Sementara kedua saksi sedang dalam perjalanan, saksi Kuat Maruf sedang berada di rumah Magelang.

Saudara Kuat mendengar teriakan Putri Candrawathi dan langsung ke lantai atas dan bertemu dengan Susi lalu meminta Susi untuk menemani Putri Candrawathi di kamar.

"Setelah saksi kuat bertemu dengan Yoshua yang sedang menaiki tangga. Saat itu saksi Kuat sedang memegang pisau saksi dan mendatangi Yosua untuk berbicara namun yang bersangkutan pergi menghindar," kata JPU.

Pada saat saksi Ricky dan Richard sampai di rumah Magelang, saksi Ricky naik ke lantai atas ke kamar Putri Candrawathi lalu berbicara, namun tidak diberitahukan materi tersebut.

"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.

Lalu terdakwa Putri Candrawathi memberikan perintah akan pulang besok.

Berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf, besok harinya menuju perjalanan ke Jakarta bersama Yosua adalah Ricky.

"Hanya mereka berdua dalam satu mobil pada saat itu korban Yoshua protes ke Ricky kenapa senjatanya diamankan," jelas JPU.

Kemudian dikatakan dalam BAP bahwa dengan berbagai alasan saksi Ricky Rizal mengembalikan senjata korban Yosua di dalam mobil pada saat menuju Jakarta.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved