Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH sebagai Momentum Perlawanan

Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi terkait PTDH dianggap IPW sebagai momentum perlawanan serta berkaitan dengan kasus Ismail Bolong.

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi terkait PTDH dianggap IPW sebagai momentum perlawanan serta berkaitan dengan kasus Ismail Bolong. Warta Kota/YULIANTO 

Hal tersebut, kata Arman, dapat dibuktikan dengan Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku keberatan atas keputusan dari Listyo Sigit karena permohonan pengunduran dirinya pada 22 Agustus 2022 sebagai anggota Polri tidak diproses.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri."

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh pihak terkait," ujar Arman.

Padahal, berkaca dari pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, tertulis anggota Polri yang akan disanksi PTDH dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik.

Selain itu, pada ayat 1, tertulis bahwa syarat pengajuan pengunduran diri sebelum pelaksanaan sidang KKEP meliputi memilik masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki kinerja hingga prestasi baik ketika menjadi anggota Polri.

Adanya aturan ini pun membuat Ferdy Sambo dianggap pantas mengajukan pengunduran diri sebelum sidang KKEP.

"Terhadap terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanski PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran," jelas Arman.

Baca juga: Kejaksaan Agung Siap Bela Jokowi Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN Jakarta

Lebih lanjut, Arman meminta kepada publik agar tidak mengaitkan gugatan ini dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut lantaran gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara."

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua obyek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu dikaitkan secara berlebihan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved