Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Dinilai Gimmick hingga Akui Cinta Institusi Polri

Fakta-fakta gugatan Ferdy Sambo yang sebelumnya telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, dicabut

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. Tribunnews/Jeprima 

4 Poin Tuntutan

Lebih lanjut, adapun gugatan itu berisikan empat poin tuntutan.

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo dengan terlapor Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri

Alasan Gugat Jokowi dan Kapolri

Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan ke PTUN.

Satu di antaranya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama menjabat sebagai anggota Polri.

Apalagi, lanjut Arman, Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia."

"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman, Jumat (30/12/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved