Minggu, 5 Oktober 2025

ART Ferdy Sambo Ungkap Kedekatan Brigadir J dan Putri Candrawathi, Selalu Mengawal Saat Berkegiatan

ART Ferdy Sambo, Rojiah mengungkap kedekatan Brigadir Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Putri selalu didampingi Brigadir J saat berkegiatan.

Editor: Adi Suhendi
Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV
Putri Candrawathi dan Brigadir J semasa hidupnya. ART Ferdy Sambo, Rojiah mengungkap kedekatan Brigadir Brigadir J dengan Putri Candrawathi. Putri selalu didampingi Brigadir J saat berkegiatan. 

Richard menuturkan, Brigadir J tidak pernah lepas piket dari tugas menjadi ajudan Putri Candrawathi.

“Izin yang mulia. Dari awal kami masuk, almarhum tidak ada lepas piket, cuma pernah sempat cuti di bulan Desember,” kata Richard.

“Jadi almarhum lebih banyak tugasnya ketimbang saudara,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Siap yang mulia karena di kediaman yang mulia,” jawab Eliezer.

“Jadi tidak pernah almarhum mendapat kecuali cuti, selain cuti, almarhum tetap menempel,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Tetap menempel,” jawab Richard Eliezer.

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan dua saksi mahkota dalam sidang Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Kedua saksi tersebut yakni mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang juga merupakan para terdakwa dalam perkara yang sama.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved