Senin, 29 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Hari Ini Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Roy Suryo akan divonis Rabu (28/12/2022) dalam perkara dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/12/2022). Roy Suryo akan divonis hari ini, Rabu (28/12/2022) dalam perkara dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan divonis hari ini, Rabu (28/12/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan membacakan putusan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Rencananya, Roy Suryo akan dihadirkan secara virtual pada persidangan nanti.

"Iya (online)," kata penasehat hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Rabu (28/12/2022) pagi.

Pakar telematika itu nanti akan mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan, Rutan Salemba.

Sidang secara online itu disebut Zulkarnain karena adanya surat penetapan dari Majelis Hakim yang telah diterima pihaknya.

"Karena ada surat dari Majelis untuk online," katanya.

Sebelumnya di dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa putusan atas perkara ini akan dibacakan pada Rabu (28/12/2022).

"Kita agendakan putusan di tanggal 28, Hari Rabu," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Menanggapi ketetapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan rekomendasi agar persidangan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.

"Untuk jamnya, kalau berkenan di 14.00, Majelis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, pagi hari merupakan jadwal persidangan perkar perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ya kita sidang siang karena kami perkara perdata dulu dilayani," kata Martin.

Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan