Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli

Meskipun lie detector awalnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap kasus, tapi hasilnya bisa dijadikan alat bukti perkara

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). 

Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.

Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.

Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.

Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.

Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo

Dari hasil pemeriksaan alat uji kebohonga, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan tidak jujur alias berbohong.

Bahkan hal tersebut disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo terkait hasil lie detector.

”Sudahkan hasilnya saudara ketahui? Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa.

“Sudah, (hasilnya keterasngan saya) tidak jujur,” jawab Sambo.

Setelah menjawab pertanyaan dari JPU, Ferdy Sambo kemudian menambahkan penjelasan bahwa menurutnya hasil uji poligraf itu tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved