Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Tes MMPI Sebut Bharada E dan Keluarga Jujur Saat Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Ahli Psikologi mengungkapkan kejujuran Bharada E setelah menjalani tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Ronny membeberkan alasan pihaknya menghadirkan Romo Franz.

Kata dia, salah satunya karena dalam peristiwa tewasnya Brigadir J tercipta konflik moral yang besar yang dihadapi oleh Bharada E saat itu.

"Karena, pertama mau kita sampaikan bahwa terjadi konflik moral yang besar. Dilema moral yang dihadapi oleh Richard eliezer ketika harus menembak almarhum Yosua," kata Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Dalam artian, saat peristiwa di tanggal 8 Juli 2022 itu Bharada E yang kodratnya sebagai manusia pasti memiliki suara hati untuk mengambil suatu keputusan.

Hanya saja, suara hati itu dikalahkan oleh kedudukan Bharada E yang hanya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo yang memerintahkannya menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terkait tanggal 8, keputusan suara hati dari Richard eliezer dikalahkan oleh situasi yang kompleks, karena berhadapan dengan seorang Ferdy Sambo," kata Ronny.

"Ini yang mau kita sampaikan terkait dengan ahli yang kita hadirkan Romo Magnis Suseno," sambungnya.

Terlebih, dalam persidangan sebelumnya saat jaksa menghadirkan ahli psikologi forensik, dinyatakan bahwa Bharada E merupakan pribadi yang kepatutan tinggi pada otoritas.

Oleh karenanya, dalam sidang kali ini, seluruh penjelasan itu kata dia akan diperdalam lagi.

"Kita harapkan bahwa di persidangan yang terbuka ini akan menjadi pembelajaran untuk semua terkait dengan moral, terkait dengan pertanggungjawaban hukum, dan Richard Eliezer dalam kasus ini dia siap bertanggung jawab," tukas Ronny. 

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved