Polisi Tembak Polisi
Bharada E Saat Kecil Dikenal Sebagai Sosok yang Patuh dan Ringan Tangan Membantu Orang Lain
Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkap masa kecil Bharada E merupakan sosok anak yang patuh dan ringan tangan membantu orang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkap masa kecil Richard Eliezer alias Bharada E merupakan sosok anak yang patuh dan ringan tangan membantu orang lain.
Keterangan tersebut dijelaskan Liza Marielly Djaprie saat menjadi saksi ahli menjawab pertanyaan Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Richard Eliezer itu anak terakhir dari dua bersaudara laki-laki. Dari kecil Richard sudah patuh, manis, dan selalu mencoba untuk menolong," kata Liza dalam persidangan.
Liza mengungkap ketika masih berusia anak-anak Bharada E pernah berkelahi dengan temannya.
Baca juga: Seragam Polri yang Dikenakan Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J Dinilai Semakin Menekan Bharada E
Tetapi saat pulang ke rumah, Bharada E menetaskan air mata.
Kemudian ditanya ibunya mengapa Bharada E melawan.
"Menurut Richard sudahlah nggak apa-apa biarin saja. Jadi memang ada kecenderungan Richard itu patuh, menghindari konflik dan cenderung nurut saja," jelasnya.
Kemudian Liza menambahkan bahwa masa kecil Richard Eliezer juga merupakan pribadi yang selalu menjaga kedamaian dan selalu berusaha membantu orang sekitar.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
"Hal pada masa kecil sekali kala SD. Sedangkan masuk SMP dan SMA dia lebih aktif lagi dalam hal-hal yang lebih positif seperti panjat tebing dan tarik suara," katanya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya kubu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memastikan pihaknya akan menghadirkan tiga orang ahli dalam sidang lanjutan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Baca juga: Hasil Tes MMPI Sebut Bharada E dan Keluarga Jujur Saat Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, ketiga ahli yang akan dihadirkan di antaranya Psikolog Forensik, Ahli Filsafat Moral dan Psikolog Klinik Dewasa.
"Ada tiga ahli yang kita hadirkan," kata Ronny saat dikonfirmasi.
Adapun ketiga ahli yang dimaksud yakni:
1. Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie SPsi MPsi CH ( Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR Reza Idragiri Amriel MCrim ( Psikolog Forensik)
Sekadar informasi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.